Kamis, 27 Desember 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA




PERJANJIAN  SEWA – MENYEWA
RUMAH TOKO (RUKO)


Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama                     : RAHMAD
Umur                         : 21 tahun 
Pekerjaan                   :  wira swastaA
Alamat                        : jambi,rt 06 kenali
Nomer KTP / SIM     : 24031992
Telepon                       : 0741 8888
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama                      : MARWAN
Umur                          : 30 tahun
Pekerjaan                    : wira swasta
Alamat                        : jambi rt 09 pasar anso duo
Nomer KTP / SIM     : 1637173
Telepon                       : 0741 2334


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [( 2 ) (dua)] yang berdiri di atasnya yang terletak di (jambi no 15 rt 20 pasar anso duo) dengan luas tanah [(10 tumbuk) (10x6)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (12334), gambar situasi Nomer (4567) tanggal (12 juni 2009).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(1) (satu tahun)] tahun, terhitung sejak tanggal 12 paril 2012) sampai dengan (12 april 2013) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp.20 000 000)dua puluh juta rupiah)] untuk jangka waktu [( 1 ) (satu tahun)].


Pasal Dua

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP sebagai tanda jadi sewa sebesar [(50) % (lima puluh)persen atau sejumlah [(Rp.10 000 000) (sepuluh juta rupiah)] pada hari ( senin ) tanggal (10 april 2012) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp.10 000 000) (sepuluh juta rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.


Pasal Tiga

1.      PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (rt 20 no 15 pasar anso duo) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.                  
2.      Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.                                                                                                                                                                                                          

Pasal Empat                                                                                                                                                                                                                             
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA

Pasal lima                                                                                                                                                                                                                                               
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA                                                                                                                                                                        Pasal Enam

1.      PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut.
2.      Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
3.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
4.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
5.      PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


Pasal Tujuh

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa.


Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

1. Listrik,
2. Saluran nomor telepon,
3. Saluran air dari PDAM.                                                                                                                                                                                                              

Pasal Delapan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.     

Pasal Sembilan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.


Pasal Sepuluh
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.


Pasal Sebelas
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [( 1 ) (satu bula terahir)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.



Pasal Dua Belas
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya. eri). Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.                                                                                     

Pasal Tiga Belas

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Neg                                                                                                             


Pasal Empat Belas

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Pasal Lima Belas
Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat ) pada hari (sabtu ) ( 12 april 2012) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (12 april 2013).



( jambi 11 april 2012)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



{ RAHMAD }                                         { MARWAN }


SAKSI-SAKSI:



{ SAPRI }                                                                                                                     { SUKRI }

Tidak ada komentar:

Posting Komentar