PERJANJIAN SEWA – MENYEWA
RUMAH TOKO (RUKO)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: RAHMAD
Umur
: 21 tahun
Pekerjaan
: wira swastaA
Alamat :
jambi,rt 06 kenali
Nomer KTP / SIM : 24031992
Telepon : 0741 8888
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama
: MARWAN
Umur
: 30 tahun
Pekerjaan
: wira swasta
Alamat
: jambi rt 09 pasar anso duo
Nomer KTP / SIM : 1637173
Telepon
: 0741 2334
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK
KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [( 2 ) (dua)]
yang berdiri di atasnya yang terletak di (jambi no 15 rt 20 pasar anso duo)
dengan luas tanah [(10 tumbuk) (10x6)] meter persegi dengan sertifikat hak
milik Nomer (12334), gambar situasi Nomer (4567) tanggal (12 juni 2009).
Selanjutnya kedua belah pihak telah
bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas)
pasal, sebagai berikut:
Pasal Satu
Perjanjian
antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(1) (satu tahun)]
tahun, terhitung sejak tanggal 12 paril 2012) sampai dengan (12 april 2013)
dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan
harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan
nilai harga [(Rp.20 000 000)dua puluh juta rupiah)] untuk jangka waktu
[( 1 ) (satu tahun)].
Pasal Dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP sebagai tanda jadi sewa
sebesar [(50) % (lima puluh)persen atau sejumlah [(Rp.10 000 000) (sepuluh
juta rupiah)] pada hari ( senin ) tanggal (10 april 2012) dan sisa pembayaran
sejumlah [(Rp.10 000 000) (sepuluh juta rupiah)] akan dibayarkan pada
waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1. PIHAK PERTAMA selaku
pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (rt 20 no 15 pasar anso duo)
menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di
dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan
persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya
dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam
memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
Pasal Empat
Sebelum
jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK
PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selama
jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali
tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK
KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA
Pasal lima
Selama
jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya
atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat
kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal Enam
1. PIHAK PERTAMA bertanggung
jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut.
2. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi
bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
3. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa
ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA bertanggung
jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
5. PIHAK KEDUA tidak
bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK
PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan
oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah
hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun
dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan,
kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal Tujuh
Dalam
perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk
menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko
yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1.
Listrik,
2.
Saluran nomor telepon,
3.
Saluran air dari PDAM.
Pasal Delapan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan
Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya:
Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal Sembilan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan
ketenteraman lingkungan.
Pasal Sepuluh
Setelah berakhir jangka waktu kontrak
sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan
segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta
telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat
Perjanjian ini.
Pasal Sebelas
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak
harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [( 1 ) (satu bula terahir)] bulan
sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal Dua Belas
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk
memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan
kepada calon-calon penyewa lainnya. eri). Selama jangka waktu
berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak
dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK
KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal Tiga Belas
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk
menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau
perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.
Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian
yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh
upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Neg
Pasal Empat Belas
Surat
Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan
pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Pasal
Lima Belas
Surat
Perjanjian ini ditandatangani di (tempat ) pada hari (sabtu ) ( 12 april
2012) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (12 april 2013).
( jambi 11 april 2012)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
{
RAHMAD } {
MARWAN }
SAKSI-SAKSI:
{ SAPRI } { SUKRI }
Tidak ada komentar:
Posting Komentar