Minggu, 30 Juni 2013

Embargoes & Sanction Definition of 'Embargo'



Bisnis Internasional
             
·        Embargoes & Sanction Definition of 'Embargo'
Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan.
Salah satu contoh dari embargo dan sanksi adalah embargo minyak yang dikeluarkan oleh OPEC pada tahun 1970an untuk memprotes kebijakan Amerika Serikat terhadap Israel. Dan hal ini menyebabkan harga minyak di Negara tersebut mengalami kenaikan yang sangat drastis.

·        Perilaku Bisnis( Bussiness Behavior)
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Faktor yang mempengaruhi etika bisnis ada tiga, yaitu :
1.    Perbedaan budaya
2.    Pengetahuan
3.    Perilaku organisasi
Sebagai contoh  Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

·        Peraturan internasional (Regulation of International)
Terdapat berbagai definisi  mengenai peraturan international  menurut para ahli yaitu :
Definisi Schmitthoff
Definisi pertama adalah definisi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya tahun 1966.Definisi ini sebenarnya adalah definisi buatan seorang guru besar ternama dalam hukum dagang internasional dari City of London College, yaitu Professor Clive M. Schmitthoff. Sehingga dapat dikatakan bahwa definisi yang tercakup dalam Laporan Sekretaris Jenderal tersebut tidak lain adalah laporan Schmitthoff.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
1) Peraturan Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda  negara.

Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan- aturantersebut bersifat komersial. Artinya, Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (“private law nature”) dan hukum publik.Dia menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum ini tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik.Termasuk dalam bidang hukum publik ini yakni aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.
Karena itu, upaya untuk membuat definisi bidang hukum, termasuk hukum perdagangan internasional, sangatlah sulit dan jarang tepat.Karena itu dalam upayanya memberidefinisi tersebut, beliau hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut beliau ada tiga unsur, yakni:
(1) Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional (international tradelaw may also be regarded as a specialised branch ofinternational law).
(2) Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hokum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual HAKI.
(3) Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturanhukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.Karena sifat aturan- aturan hukum nasional tersebut, maka atura-aturan tersebut merupakan bagian dari hukum perdagangan internasional.Contoh dari aturan hukum nasional seperti itu adalah perundangundangan yang ekstrateritorial (the extraterritorial legislation).
Namun demikian pengaruh ini dapat berdampak cukup luas terhadap beberapa aspek dari peraturan internasional. Hal ini disebabkan karena peraturan internasional publik dalam beberapa hal telah membentuk dan sedang dalam prosespembentukan ketentuan- ketentuan yang mengatur aspek-aspek perdata dari transaksi perdagangan internasional.
·        Kontrol Export (Export Controls)
Exspor adalah proses menjual barang atau jasa ke luar negeri. Export adalah cara yang paling mudah untuk memasuki pasar internasional bagi sebuah perusahaan. Perusahaan tidak perlu membangun jaringan distribusi atau kantor perwakilan. Expor dapat  dilakukan dengan beberapa cara yaitu membuat departemen (bagian) export, menggunakan perantara luar negri dan terhubung dengan perusahaan degang pengekspor. Salah satu contohnya adalah pembatasan kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dari Indonesia terhadap Negara-negara di Eropa, ini dikarenakan tingkat kualitas minyak kelapa sawit dari Indonesia lebih rendah dibandingkan Negara tetangga kita yakni Malaysia.
            Apabila menggunakan departemen ekspor, maka penting bagi perusahaan untuk menjalin hubungan dengan mitranya di negara tujuan. Departemen ekspor bertangguang  jawab terhadap materi barang yang akan diekspor, pengecekan atas barang dan pemrosesan pesanan.
Namun, perusahaan yang memilih cara tersebut sangat membutuhkan kemampuan manajerial dan modal yang memadai. Ada cara lain untuk menangani ekspor selain menggunakan departemen ekspor, yaitu dengan memanfaatkan jasa perantara luar negeri (foreign intermediaries).
Perantara dimaksud biasa merupakan pedagang besar (wholesaler) atau agen yang menjalankan aktivitas pemasaran perusahaan di negara tujuan ekspor. Penggunaan jasa perantara luar negeri ini biasanya di nilai cukup efektif dan praktis untuk memasarkan bahan baku dan barang padat modal (higt- cost capital goods) karena perusahaan manufakturnya tidak perlu mengurus lagi persediaan dan pengawasan produknya. Namun demikian, cara ini juga dinilai memiliki kelemahan karena kadangkala jasa perantara luar negeri tidak memasarkan produk perusahaan secara efektif dan agresif seperti yang diinginkan kliennya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar