Bisnis Internasional
·
Embargoes
& Sanction Definition
of 'Embargo'
Embargo
perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok
negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan atau impor, dan dapat menjadi
larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat
dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara
tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu
untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara
terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Dalam
perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan
perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh
sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan
pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang
sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi
negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.Embargo biasanya digunakan
sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau
kesepakatan.
Salah satu contoh dari
embargo dan sanksi adalah embargo minyak yang dikeluarkan oleh OPEC pada tahun
1970an untuk memprotes kebijakan Amerika Serikat terhadap Israel. Dan hal ini
menyebabkan harga minyak di Negara tersebut mengalami kenaikan yang sangat
drastis.
·
Perilaku
Bisnis( Bussiness Behavior)
Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini
mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat.
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak
diatur oleh ketentuan hukum.
Faktor
yang mempengaruhi etika bisnis ada tiga, yaitu :
1.
Perbedaan
budaya
2.
Pengetahuan
3.
Perilaku
organisasi
Sebagai
contoh Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
·
Peraturan
internasional (Regulation of International)
Terdapat
berbagai definisi mengenai peraturan
international menurut para ahli yaitu :
Definisi Schmitthoff
Definisi
pertama adalah definisi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal PBB dalam
laporannya tahun 1966.Definisi ini sebenarnya adalah definisi buatan seorang
guru besar ternama dalam hukum dagang internasional dari City of London
College, yaitu Professor Clive M. Schmitthoff. Sehingga dapat dikatakan
bahwa definisi yang tercakup dalam Laporan Sekretaris Jenderal tersebut tidak
lain adalah laporan Schmitthoff.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
1) Peraturan Internasional
adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang
sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum
tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Definisi
di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan- aturantersebut bersifat
komersial. Artinya, Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (“private
law nature”) dan hukum publik.Dia menegaskan bahwa ruang lingkup bidang
hukum ini tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional
dengan ciri hukum publik.Termasuk dalam bidang hukum publik ini yakni
aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam
mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.
Karena itu, upaya
untuk membuat definisi bidang hukum, termasuk hukum perdagangan internasional,
sangatlah sulit dan jarang tepat.Karena itu dalam upayanya memberidefinisi
tersebut, beliau hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum
perdagangan internasional. Menurut beliau ada tiga unsur, yakni:
(1) Hukum perdagangan internasional dapat
dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional
(international tradelaw may also be regarded as a specialised branch
ofinternational law).
(2) Hukum perdagangan internasional adalah
aturan-aturan hokum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang,
jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual HAKI.
(3)
Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturanhukum nasional yang
memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.Karena
sifat aturan- aturan hukum nasional tersebut, maka atura-aturan tersebut
merupakan bagian dari hukum perdagangan internasional.Contoh dari aturan hukum
nasional seperti itu adalah perundangundangan yang ekstrateritorial (the
extraterritorial legislation).
Namun
demikian pengaruh ini dapat berdampak cukup luas terhadap beberapa aspek dari
peraturan internasional. Hal ini disebabkan karena peraturan internasional
publik dalam beberapa hal telah membentuk dan sedang dalam prosespembentukan
ketentuan- ketentuan yang mengatur aspek-aspek perdata dari transaksi
perdagangan internasional.
·
Kontrol Export (Export Controls)
Exspor adalah proses menjual
barang atau jasa ke luar negeri. Export adalah cara yang paling mudah untuk
memasuki pasar internasional bagi sebuah perusahaan. Perusahaan tidak perlu
membangun jaringan distribusi atau kantor perwakilan. Expor dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu membuat
departemen (bagian) export, menggunakan perantara luar negri dan terhubung
dengan perusahaan degang pengekspor. Salah satu contohnya adalah pembatasan
kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dari Indonesia terhadap Negara-negara
di Eropa, ini dikarenakan tingkat kualitas minyak kelapa sawit dari Indonesia
lebih rendah dibandingkan Negara tetangga kita yakni Malaysia.
Apabila menggunakan departemen
ekspor, maka penting bagi perusahaan untuk menjalin hubungan dengan mitranya di
negara tujuan. Departemen ekspor bertangguang
jawab terhadap materi barang yang akan diekspor, pengecekan atas barang
dan pemrosesan pesanan.
Namun,
perusahaan yang memilih cara tersebut sangat membutuhkan kemampuan manajerial
dan modal yang memadai. Ada cara lain untuk menangani ekspor selain menggunakan
departemen ekspor, yaitu dengan memanfaatkan jasa perantara luar negeri (foreign intermediaries).
Perantara
dimaksud biasa merupakan pedagang besar (wholesaler)
atau agen yang menjalankan aktivitas pemasaran perusahaan di negara tujuan
ekspor. Penggunaan jasa perantara luar negeri ini biasanya di nilai cukup
efektif dan praktis untuk memasarkan bahan baku dan barang padat modal (higt- cost capital goods) karena
perusahaan manufakturnya tidak perlu mengurus lagi persediaan dan pengawasan
produknya. Namun demikian, cara ini juga dinilai memiliki kelemahan karena
kadangkala jasa perantara luar negeri tidak memasarkan produk perusahaan secara
efektif dan agresif seperti yang diinginkan kliennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar